Nabi Muhammad SAW sebagai Pemimpin Bisnis dan Entrepreneurship
Salah satu aspek kehidupan Nabi Muhammad yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum menjadi utusan Allah SWT adalah menjadi seorang PENGUSAHA.
Nabi Muhammad telah memulai merintis karir dagangnya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). Dengan demikian beliau telah berprofesi sebagai entrepreneur selama 25 tahun ketika beliau menerima wahyu.
Berikut ini adalah urutan masa Nabi Muhammad dalam berbisnis :
1. MASA KECIL MEMBENTUK JIWA WIRAUSAHA
Beliau terlahir sebagai anak yatim. Ayahnya, Abdullah meninggal ketika Muhammad masih dalam kandungan ibunya. Muhammad kecil menjadi yatim piatu pada usia 6 tahun. Kemudian beliau diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, setelah wafat, dilanjutkan pamannya Abu Thalib. Muhammad kecil harus membantu ekonomi keluarga dengan bekerja “serabutan” kepada penduduk Makkah. Pengalaman masa kecil itulah yang menjadi modal psikologis beliau di kemudian hari.
Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yg umum dilakukan oleh para Nabi dan Rasul, seperti Nabi Musa, Daud, dan Isa. Menurut catatan sejarah, di masa kecil Nabi Muhammad pernah menggembala ternak penduduk Makkah.
Fungsi Leadership penggembala :
a. Pathfinding (mencari) padang gembalaan yg subur
b. Directing (mengarahkan) menggiring ternak ke padang gembalaan
c. Controlling (mengawasi) agar tidak tersesat atau terpisah dari kelompok
d. Protecting (melindungi) dari hewan pemangsa dan pencuri
e. Reflecting (perenungan) Alam, manusia, dan Ciptaan Allah
(Muhammad SAW, Super Leader Super Manager, DR Muhammad Syafi’i Antonio M.Ec)
2. PERJALANAN DAGANG NABI MUHAMMAD
Karir bisnis Nabi Muhammad dimulai ketika beliau masih berusia 12 tahun. Beliau ikut pamannya berdagang “ekspor-impor” ke Syam. Sejak itulah Nabi Muhammad melakukan semacam kerja magang (intership) yang berguna kelak ketika beliau mengelola bisnisnya sendiri.
Menjelang usia dewasa, beliau memutuskan perdagangan sebagai karirnya. Beliau menyadari bahwa pamannya bukanlah orang yang kaya namun memiliki beban keluarga yg cukup besar. Oleh karena itu, Muhammad muda berpikiran untuk ikut meringankan beban pamannya dengan berdagang.
Agaknya, profesi menjadi pedagang ini telah dimulai lebih awal daripada yang telah dikenal umum dengan modal dari Khadijah. Ketika merintis karirnya tersebut beliau memulai dengan berdagang kecil-kecilan di kota Makkah. Beliau membeli barang-barang dari satu pasar kemudian menjualnya kepada orang lain.
Dalam melaksanakan bisnisnya tersebut beliau memperkaya diri dengan kejujuran, keteguhan memegang janji, dan sifat-sifat mulia lainnya sehingga penduduk Makkah mengenal Muhammad sebagai seorang yang terpercaya (Al Amin).
Para pemilik modal (investor) di Makkah waktu itu semakin banyak yang membuka peluang kemitraan dengan Muhammad. Salah seorang pemilik modal itu adalah Khadijah yg menawarkan kemitraan berdasarkan mudharabah (bagi hasil). Dalam hal ini Khadijah bertindak sebagai pemodal (shahibul mal), sementara Muhammad sebagai pengelola (mudharib).
Lebih kurang selama 28 tahun Nabi Muhammad menjalankan usaha dagang ke Yaman, Syria, Busra, Iraq, Yordania, dan kota-kota di perdagangan di jazirah Arab lainnya. Dengan demikian, di usia muda, Nabi Muhammad sudah menjadi pedagang internasional, karena wilayah perdagangannya meliputi hampir seluruh jazirah Arab.
3. BISNIS SETELAH MENIKAH
Setelah menikah, Nabi Muhammad semakin memperlebar sayap “kerajaan” bisnisnya. Namun sekarang beliau bertindak sebagai manajer sekaligus mitra dalam usaha istrinya. Untuk menjalankan bisnisnya, Nabi Muhammad melakukan perjalanan ke berbagai pusat perdagangan di seluruh penjuru negerinya dan negeri tetangga.
Perjalanan karir Nabi Muhammad sebagai seorang businessman dapat dirumuskan sebagai berikut.
Muhammad telah mengenal perdagangan di usia 12 tahun atau diistilahkan dengan magang (INTERSHIP).
Hal ini terus dilakukan sampai usia 17 tahun ketika beliau telah mulai membuka usaha sendiri. Dengan demikian pada usia ini beliau sudah menjadi “BUSINESS MANAGER”.
Dalam perkembangan selanjutnya, ketika pemilik modal Makkah mempercayakan pengelolaan perdagangan mereka kepada Muhammad muda, beliau menjadi “INVESTMENT MANAGER”.
Ketika beliau menikah dengan Khadijah dan terus mengelola perdangannya maka status beliau naik menjadi “BUSINESS OWNER”.
Ketika usia beliau menginjak 30, beliau sudah menjadi “INVESTOR” sehingga beliau sudah mencapai tingkatan FINANCIAL FREEDOM (Kebebasan Uang dan Waktu)…
Begitulah kondisi Nabi yg kita cintai dan menjadi panutan kita dari segi bisnis dan entrepreneur sebelum beliau diangkat menjadi Rasul oleh ALLOH SWT pada usia 40 tahun. Maukah kita meniru langkah bisnisnya yg sungguh brilian?
Sumber : nabi-muhammad-saw-sebagai-pemimpin-bisnis-dan-entrepreneurship/
Bagaimana Nabi Muhammad saw Melakukan Bisnis
Krisis Ekonomi Dunia belum berakhir, bahkan sektor rill didalam negeri sangat memperihatinkan, walau kacamata optimis harus kita lakukan, Allah SWT berfirman ;
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” QS 13:11
Kondisi ekonomi yang serba carut marut ini memberikan harapan jika kita menggunakan metode Rasulloh dalam menjalankan bisnisnya. Untuk itu simak berikut sesuai tentang bagaimanan Rasulloh dalam melaksanakan usahanya.
Sebelum mencapai jenjang KEROSULLANNYA, telah dikenal sebagai pengusaha muda yang disegani. Untuk sampai pada tataran itu, bukan jalan mudah. Seperti yang kebanyakan dikeluhkan para pengusaha, Nabi Muhammad SAW pun tidak memiliki cukup modal. Jangankan modal, dirinya pun hanya hidup sederhana mendompleng di rumah pamannya, Abu Thalib ra.
Tapi berdagang adalah seni. Modal yang sebenarnya adalah kejujuran dan keadilan dalam transaksi. Prinsip-prinsip inilah yang dijalankan Muhammad SAW
Kunci sukses berdagang Nabi terletak pada sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Itulah yang selalu dia tunjukkan ketika menjadi agen saudagar kaya Siti Khadijah ra — yang kemudian menjadi isti tercinta — untuk melakukan perdagangan ke Syiria, Jerussalem, Yaman dan tempat-tempat lain. Dalam perjalanan perdagangan itu, Nabi mendapatkan perolehan keuntungan di luar dugaan. Nabi menandaskan kejujuran dan agar menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
Prinsip Nabi, pedagang yang tak jujur, meskipun sesaat mendapatkan keuntungan banyak, tapi pelan tapi pasti akan gagal dalam menggeluti profesinya. Karena itu, dia selalu menasehati sahabat-sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Apalagi saat Nabi memimpin ummat di Madinah. Praktek-praktek perdagangan yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, ketidakpastian dan meragukan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap belia larang. Nabi juga memelopori standardisasi timbangan dan ukuran.
Nabi sangat konsen dengan kejujuran. Sampai-sampai, orang yang jujur dalam berdagang, digaransinya masuk dalam golongan para nabi. Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada.”
Sikap baik dalam berdagang
Dalam urusan dagang, nabi selalu bersikap sopan dan baik hati. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari).
Nabi juga menghindari sikap belebihan dalam berdagang, seperti banyak bersumpah. Tentang hal ini, nasehat Rasulullah, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
Nabi sangat membenci orang-orang yang dalam dagangnya menggunakan sumpah palsu. Beliau mengatakan, pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan berbicara, melihatpun tidak kepada orang yang semasa hidup berdagang dengan menggunakan sumpah palsu.
Hak-hak kelompok dalam transaksi
Dalam proses pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak, seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah meletakkan dasar, bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar meriwaytakan dari Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan Muslim).
Bila berpegang pada sekelumit teladan Nabi itu, mestinya umat Islam sudah menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi dunia. Tapi sayangnya, banyak ajaran Nabi dalam berdagang yang dilupakan. Kalau ingin perdagangan umat semaju seperti Singapura, mestinya prinsip-prinsip dagang Rasul tidak dijadikan kenangan, tapi pegangan.
Kiat-kiat praktis berdagang Nabi
PERTAMA : penjual tidak boleh berbohong dan menipu barang yang akan dijual kepada pembeli. Nabi bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
KEDUA kepada para pelanggan yang tak mampu membayar kontan hendaknya diberikan waktu untuk melunasinya. Bila betul-betul dia tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, Nabi akan mengikhlaskannya.
KETIGA penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
KEEMPAT hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan antara kedua belah pihak, suatu bentuk transaksi barang akan sempurna.
KELIMA, penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
KEENAM, orang yang benar-benar membayar di muka untuk pembelian suatu barang, tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya.
KETUJUH larangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan. “Barang siapa yang melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa.”
KEDELAPAN, tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi. Jika harga dibatasi, lalu tidak ada perusahaan dagang dan niaga, maka perdagangan dunia akan terhenti.
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Bisnis Islami hakekatnya adalah selalu memegang asas keadilan dan keseimbangan. Selain itu juga telah dicontohkan aplikasi nilai-nilai Islam dalam mengelola bisnis oleh Nabi Muhammad SAW agar berhasil baik di dunia ataupun di akhirat. Nilai-nilai bisnis Islam telah menjadi tren baru dalam mengendalikan tujuan dan harapan ekonomi dalam jangka panjang, yang selalu mengedepankan kejujuran, kepercayaan, keadilan (profesional) dan komunikatif akan membawa spirit moral dalam bisnis sehingga melahirkan suatu bisnis ataupun usaha yang transparan.
Rasulullah SAW telah menentukan indikator jual beli yang mabrur dalam sebuah hadits sebagai berikut: ” Jika penjual dan pembeli itu jujur dan transparan, maka akan diberkahi dalam transaksinya” (HR. Bukhori no.2079 dan Muslim no.1532)
QS: An-Nisa : 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Syarat sahnya akad jual beli
1. Ijab dan qobul
2. Suka sama suka
3. Dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya
4. Barang yang diperjual belikan halal beserta kegunaannya
5. Yang menjalankannya adalah pemilik atau wakilnya
6. Barangnya dapat diserah terimakan
7. Barangnya telah diketahui oleh kedua belah pihak
8. Harga berang ditentukan dengan jelas ketika akad
Bisnis atau jual beli terdiri dari beberapa jenis, Menurut syar’i pantangan moral bisnis (moral hazard) yang harus dihindari adalah sebagai berikut:
1. Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
6. Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.
Sisi kehidupan Nabi Muhammad SAW yang kurang mendapat sorotan adalah karirnya sebagai pengusaha . Dalam literatur dan kisah sekitar masa mudanya, Nabi banyak dilukiskan sebagai Al-Amin dan As-Shiddiq. Lebih dari 20 tahun lamanya Muhammad SAW, berkiprah di bidang wirausaha, sehingga beliau dikenal diYaman, Syria, Busrah, Iraq, Yordania dan kota-kota perdagangan di jazirah Arab. Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja yang mendahului zamannya. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan telah mendapatkan pembenaran akademis dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan ketika manajemen bisnis Muhammad SAW ketika masih muda.
Sumber dan referensi
1. Al-Qur’an dan hadist HR. Bukhori Muslim
2. SYiroh Nabawiyah
3. Bisnis Ekonomi Syariah
4. Afzallurahman dalam Muhammad SAW a Trader
sumber:
http://umum.kompasiana.com/2009/10/12/bagaimana-nabi-muhammad-saw-melakukan-bisnis/
0 comments:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.