seorang wanita sangat mencintai dengan lawan jenisnya (pria).sebaliknya pria juga sangat mencintainya.dari pihak pria,orang tuanya menyetujui hubungan ini.tapi dari pihak wanita belum berani untuk jujur kepada orang tuanya,karena takut tidak disetujui.karena dari pihak orang tua wanita menginginkan anaknya berjodoh dengan orang yang sudah berkehidupan cukup dan mapan dan tidak menyusahkan orang lain.mereka ini mencintainya tidak memandang dari segi ekonomi.sedangkan dalam ajaran islam pacaran tidak boleh karena sudah mendekati perzinaan.bahkan dari wanita diam-diam bertemu dengan pria yang sangat dicintainya tanpa sepengetahuan orang tua.jd saya minta pendapat solusinya bagaimana caranya karena ada perbedaan ekonomi.
dalam ajaran islam pacaran dilarang.karena sudah mendekati perzinaan. tapi jika seseorang yang sudah mencintainya maka segeralah untuk menikah.menurut saya pacaran boleh-boleh saja, asalkan jangan kelewatan batas.yang dimaksud jangan kelewatan batas artinya jangan terlalu dekat.kalau hanya perkenalan saja boleh.tapai harus bisa jaga jarak.
Sepertinya kita harus membuat pacaran model Islam, karena Islam kan telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan
BalasHapusWafiq
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusseorang wanita sangat mencintai dengan lawan jenisnya (pria).sebaliknya pria juga sangat mencintainya.dari pihak pria,orang tuanya menyetujui hubungan ini.tapi dari pihak wanita belum berani untuk jujur kepada orang tuanya,karena takut tidak disetujui.karena dari pihak orang tua wanita menginginkan anaknya berjodoh dengan orang yang sudah berkehidupan cukup dan mapan dan tidak menyusahkan orang lain.mereka ini mencintainya tidak memandang dari segi ekonomi.sedangkan dalam ajaran islam pacaran tidak boleh karena sudah mendekati perzinaan.bahkan dari wanita diam-diam bertemu dengan pria yang sangat dicintainya tanpa sepengetahuan orang tua.jd saya minta pendapat solusinya bagaimana caranya karena ada perbedaan ekonomi.
BalasHapusdalam ajaran islam pacaran dilarang.karena sudah mendekati perzinaan. tapi jika seseorang yang sudah mencintainya maka segeralah untuk menikah.menurut saya pacaran boleh-boleh saja, asalkan jangan kelewatan batas.yang dimaksud jangan kelewatan batas artinya jangan terlalu dekat.kalau hanya perkenalan saja boleh.tapai harus bisa jaga jarak.
BalasHapus